10/26/16

PENGARUH UU PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PENDIDIKAN


Anak merupakan anugerah yang diberikan Tuhan kepada manusia dalam menjaga kelestarian dan keberadabannya. Anak juga merupakan suatu aset dalam mempertahankan, dan memajukan suatu bangsa. Untuk itu sudah sepatutnya pemerintah menjaga, melindungi, dan menjamin hidup anak-anak Indonesia. Untuk itu upaya pemerintah mengeluarkan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) yang diluncurkan pada tahun 2012.

Titik berat atau point utama dalam UUPA adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara teoritik, anak-anak Indonesia dijamin dalam mejalani hidupnya.

Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 15, Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
  1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
  2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
  3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
  4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;
  5. pelibatan dalam peperangan; dan
  6. kejahatan seksual.
Dalam dunia pendidikan, UU ini memberikan suatu kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalani peran sebagai orang tua. Demikian juga halnya, ketika seorang tua yang memiliki anak yang masih bersekolah, ada rasa kenyamanan dalam memberangkatkan anak ke sekolah. UU ini menyelaraskan tujuan orang tua dan guru dalam membina anak menjadi manusia yang seutuhnya. Berdasarkan UU ini siswa dijauhkan dari tindakan kekerasan fisik yang dapat mengakibatkan cidera, cacat, atau bahkan kematian selama mengikuti pembelajaran.

UU berperan positif dalam memberikan jaminan hukum kepada anak atau siswa dalam mengikuti pembelajaran di sekolah. Seorang siswa akan mendapatkan kepastian untuk menerima pembelajaran dengan baik dari guru yang mengajar di sekolahnya. UU ini juga menjamin seorang siswa dalam mengembangkan pengetahuan, meningkatkan kreativitas, dan ekspresi belajar dalam menguasai pembelajaran yang diberikan oleh gurunya.

Semenjak UU ini diluncurkan, banyak bermunculan kasus kekerasan dalam dunia pendidikan terkhusus dalam Proses belajar mengajar. Banyak ditemukan dalam kolom-kolom berita media cetak atau siaran berita televisi yang menceritakan kasus guru dengan murid. Hal yang baik adalah untuk mencegah hal serupah terjadi dilingkungan pendidikan atau sekolah lainnya. Namun, masih saja, berita sejenis bermunculuan di media.

Namun, tanpa disadari, UU seolah membawa tren negatif kedalam dunia pendidikan.Jika mau jujur, UU ini sepertinya memberikan kesan imunitas bagi siswa atau keluarga siswa yang merasa menjadi "korban". Setiap ada peristiwa guru dengan murid, maka pemberitaan selalu saja menjadikan guru sebagai "tersangka" kelas atas yang harus dijatuhkan hukuman berat. Sehingga, hal ini mau tidak mau,memberikan kesan baru bagi guru sebagai "penjahat" baru.

Contoh kasus, seorang guru memukul siswanya dengan sebuah buku dikelas, dan berujung pada pengadilan dengan tuntutan 10 bulan kurungan badan untuk si "guru". Dengan modal UUPA, guru tersebut dituntut untuk menerima hukuman tersebut padahal berdasarkan kronologinya si siswa telah berlaku tidak baik terhadap gurunya. Ada banyak kasus yang serupa dengan hal ini, dan ini memberikan tekanan tersendiri bagi guru-guru lain. Justru ini memberikan tren yang negatif dalam dunia pendidikan. Karena saat ini, semakin berkembangnya sifat apatis guru dalam memberikan pembelajaran. "Kalau kamu maju itu untuk dirimu, kalau kamu rusak juga untuk dirimu". Kesan ini yang memberikan arah yang semakin buruk dalam dunia pendidikan. karena guru disekolah, tidak hanya  sekedar memberikan materi pembelajaran tetapi juga ikut membangun karakter siswa.

Dalam dunia pendidikan, ada dua yang diperkenalkan dalam memberikan tanggapan atas ketidkaberhasilan siswa dalam pembelajaran, yaitu penguatan positif dan penguatan negatif. Di dalam penguatan negatif, ada punishment (hukuman). Namun saat ini, guru hanya lebih cenderung menyampaikan pembelajaran tanpa peduli dengan sikap anak. Sikap yang muncul inilah yang membawa pendidikan kearah negatf.

Memang benar, tidak ada seorangpun yang mengingini tindakan kekerasan dalam kehidupan. Namun perlu pertimbangan yang lebih mendalam dalam mengambil keputusan. Termasuk juga kepada orang tua, dalam pengembangan karakter anak tidak hanya menjadi tanggung jawab guru tetapi terutama adalah keluarga. Untuk itu saran bagi orang tua, mari kita pupuk nilai luhur pada anak, agar berkarakter mulia dalam perilaku sehari-hari baik disekolah atau di luar sekolah untuk menghidari terjadi kesalah pahaman dalam pembinaan dari pada menghukum guru yang merasa kesabarannya dalam membina seperti dipermainkan.

Tulisan ini telah dipublikasikan di kompasiana.com pada 01 Oktober 2015

1 comments so far

Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)


EmoticonEmoticon